PENGERTIAN
BPR
adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito
berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dan
menyalurkan dana sebagai usaha BPR.
ASAS BPR→ Demokrasi Ekonomi
dengan prinsip kehati-hatian.
Demokrasi ekonomi adalah sistem ekonomi Indonesia yang
dijalankan sesuai dengan pasal 33 UUD 1945.
FUNGSI BPR
→ Penghimpun
dan penyalur dana masyarakat.
TUJUAN BPR
→
Menunjang
pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan
rakyat banyak.
SASARAN
BPR
→
Melayani
kebutuhan petani, peternak,
nelayan, pedagang, pengusaha
kecil, pegawai, dan pensiunan karena sasaran ini belum dapat terjangkau oleh
bank umum dan untuk lebih mewujudkan pemerataan layanan perbankan. pemerataan
kesempatan berusaha, pemerataan pendapatan, dan agar mereka tidak jatuh ke
tangan para pelepas uang
(rentenir dan pengijon).
USAHA
BPR
1.
Menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan,
dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2.
Memberikan
kredit.
3.
Menyediakan
pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
4.
Menempatkan
dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka,
sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertitikat
yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over likuiditas.
USAHA YANG TIDAK BOLEH DILAKUKAN BPR
1.
Menerima
simpanan berupa giro.
2.
Melakukan
kegiatan usaha dalam valuta asing.
3.
Melakukan
penyertaan modal dengan prinsip prudent banking dan concern terhadap
layanan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.
4.
Melakukan
usaha perasuransian.
5.
Melakukan
usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR.
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDelete