☆(。◕◡◕。)☆The past is behind, learn from it. The future is ahead, prepare for it. The present is here, live it. ☆(。◕◡◕。)☆

Wednesday, November 14, 2012

BANK PERKREDITAN RAKYAT


PENGERTIAN
BPR adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR.

ASAS BPR→ Demokrasi Ekonomi dengan prinsip kehati-hatian.
Demokrasi ekonomi adalah sistem ekonomi Indonesia yang dijalankan sesuai dengan pasal 33 UUD 1945.
FUNGSI BPR
Penghimpun dan penyalur dana masyarakat.


TUJUAN BPR
           Menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.

SASARAN BPR
           Melayani kebutuhan petani, peternak, nelayan, pedagang, pengusaha kecil, pegawai, dan pensiunan karena sasaran ini belum dapat terjangkau oleh bank umum dan untuk lebih mewujudkan pemerataan layanan perbankan. pemerataan kesempatan berusaha, pemerataan pendapatan, dan agar mereka tidak jatuh ke tangan para pelepas uang (rentenir dan pengijon).

USAHA BPR
1.            Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2.            Memberikan kredit.
3.            Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
4.            Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertitikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over likuiditas.
USAHA YANG TIDAK BOLEH DILAKUKAN BPR
1.            Menerima simpanan berupa giro.
2.            Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
3.            Melakukan penyertaan modal dengan prinsip prudent banking dan concern terhadap layanan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.
4.            Melakukan usaha perasuransian.
5.            Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR.

1 comment: