PENGERTIAN
BPR
adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito
berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dan
menyalurkan dana sebagai usaha BPR.
ASAS BPR→ Demokrasi Ekonomi
dengan prinsip kehati-hatian.
Demokrasi ekonomi adalah sistem ekonomi Indonesia yang
dijalankan sesuai dengan pasal 33 UUD 1945.
FUNGSI BPR
→ Penghimpun
dan penyalur dana masyarakat.